Thursday, November 26, 2015

APLIKASI IJMA' DALAM EKONOMI DAN PERBANKAN SYARIAH

A. PENGERTIAN IJMA'
   Ijma' menurut bahasa adalah sepakat, setuju, kehendak atau keinginan atau keinginan yang kuat. Sedangkan dalam istilah adalah kesepakatan para mujtahidin dari umat muhammad SAW (setelah wafat) dalam suatu perkara pada suatu masa tertentu. Ijma' itu menjadi hujjah (pegangan) dengan sendirinya ditempat yangtidak didapati dalil (nash), yakni al qur'an dan hadist. Ada juga yang berpendapat bahwa definisi ijma' menurut bahasa terbagi dalam dua arti, yaitu:
  1. Bermaksud atau berniat, sebagaimana firman allah dalam QS. Yunus : 71. "...... karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulakanlah) sekutu-sekutumu untuk membinasakannya."
  2. Kesepakatan terhadap sesuatu. suatu kaum dikatakan telah berijma' bila mereka bersepakat terhadap sesuatu . sebagaimana firman Allah dalam QS. Yusuf: 15.
 B. SYARAT-SYARAT IJMA'
   Dari definisi ijma' di atas dapat di atas dapat diketahui bahwa ijma' itu biasa terjadi bila memenuhi kriteria-kriteria dibawah ini :
  1. Yang bersepakatan adalah para mujtahid, Para ulama berselisih faham tentang istilah mustahid itu diartikan sebagai para ulama yang mempunyai kemampuan dalam mengistimbathkan hukum dari dalil-dalil syara'. Dalam kitab Jamjawami disebutkan bahwa yang dimaksud mujtahid adalah orang-orang faqih. Dalam sulam ushuliyin kataq mujtahid diganti dengan istilah ulama ijma'. 
  2. Yang bersepakatan adalah seluruh Mujtahid, Bila sebagai mujtahid bersepakat dan yang lainnya tidak, meskipun sedikit, maka menurut Jumhur, hal itu tidak biasa dikatakan ijma', karena ijma' itu harus mencakup keseluruhan mujtahid.
  3. Para mujtahid harus umat Muhammad SAW, Para ulama berbeda pendapat tentang arti umat Muhammad SAW. ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud umat muhammad SAW. adalah orang-orang mukallaf dari golongan ahl Al-aqdi, ada juga yang berpendapat bahwa mereka adalah orang-orang mukallaf dari golongan muhammad. Namun yang jelas, arti mukallaf adalah muslim, berakal, dan telah baliqh. 
  4. Dilakukan setelah wafat Nabi Ijma' itu tidak terjadi ketika Nabi masih hidup, karena nabi senantiasa menyepakati perbuatan-perbuatan para sahabat yang dipandang baik, dan itu dianggap sebagai syari'at.
  5. Kesepakatan mereka harus berhubungan dengan syari'at, Maksudnya, kesepakatan mereka haruslah kesepakatan yang ada kaitannya dengan syari'at, seperti tentang wajib, sunnah, makhruh, haram, dan lain-lain.
C. APLIKASI IJMA' DALAM EKONOMI / PERBANKAN SYARIAH
   Semakin kompleks problematika dan perkembangan perekonomian pada zaman modern ini, beberapa ijma' (keputusan) ulama pada kondisi kontemporer sekarang adalah sebagai berikut:

1. Ijma' tentang pengharaman bunga bank. Menurut syekh Yusuf Qardhawi dalam bukunya, bungabank adalah haram, bahwa sebanyak 300 ualama dan pakar ekonomi dunia telah menghasilkan suatu ijma' tentang keharaman bunga bank (mereka terdiri dari ahli fikih, ahli ekonomi, dan keuangan dunia) melalui suatu pertemuan dimana 'telah lahir ijma'  ulama dari berbagai lembaga, pusat penelitian, muktamar, seminar-seminar ahli fikih dan ahli ekonomi islam yang mengharamkan bunga bank dalam segalanya bentuknya dan bunga bank itu adalah riba tanpa diragukan sedikitpun.

Beberapa hasil keputusan dari lembaga internasional antara lain:
    a. Sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Semua peserta sidang OKI kedua yang berlangsung di karachi, Pakistan, Desember 1970, telah menyepakati dua hal utama yaitu:
  • Praktek bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah islam.
  • Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
   Hasil kesepakatan inilah yang melatar belakangi didirikannya Bank Pembangunan Islam.

   b. Mufti Negara Mesir
   Keputusan kantor Mufti Negara  Mesir terhadap hukum bunga bank senantiasa tetap dan konsisten. Tercatat sekurang-kurangnya sejak tahun 1900 hingga 1989 Mufti Negara Republik Arab Mesir memutuskan bahwa bung bank termasuk salah satu bentuk riba yang diharamkan.

Dasar-dasar Penetapan
a. Bunga bank memenuhi kriteria riba yang diharamkan Allah SWT seperti dikemukakan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu, Ibn Al-Araby dalam ahkam Al-qur'an, Al-Aini dalam Umdah Al-Qary, dll.
b. Bunga uang dari pinjaman / simpanan yang berlaku diatas lebih buruk daripada riba yang diharamkan Allah dalam Al-Qur'an karena riba hanya dikenakan tambahan pada saat jatuh tempo. sedangkan bunga bank sudah langsung di kenakan tambahan sejak transaksi.

2. Ijma' ulama tentang asuransi bisnis yang mengharamkan, sesungguhnya Majelis Ulama Fikih pada pertemuan pertamanya yang diadakan pada tanggal 10 Sya'ban 1398 M, di Makkah Al-Mukarramah di pusat Rabitha Al-Alam Al-Islami meneliti persoalan asuransi barang dagangan berdasarkan analisis sebagai berikut:
    
   Dimana memberlakuan premi tetap sebagaimana dilakukan berbagai perusahaan asuransi bisnis merupakan perjanjian usaha yang mengandung unsur "menjual kucing dalam karung" karena pihak yang akan menerima asuransi pada saat perjanjian tidak mengetahui jumlah uang yang akan dia berikan dan akan diterima. karena bisa jadi sekali, dua kali membayar iuran, terjadi kecelakaan sehingga ia berhak mendapatkan jatah yang dijanjikan oleh pihak perusahaan asuransi, hal ini juga sangat bergantung pada perkembangan saat tanggungan itu harus dibayar penanggungan. sehingga ijma' ulama mengharamkan asuransi bisnis di konvensional.

3. Ijma' tentang keabsahan kontrak pembelian barang yang belum diolah atau diproduksi ('Aqdhul Istishna). Aturan normalnya adalah pelarangan penjualan barang yang tidak ada (non-exist). Karena adanya ketidakpastian. Tapi penjualan barang seperti ini yang tidak, yang belum ada hukumnya tidak sah karena ia belum pasti hukumnya. kesepakatan para ulamamembolehkannya ditujukan untuk memperoleh jalan keluar yang mudah.

4. Ijma' ulama tentang instrument keuangan syariah SBIS dalam akad Ju'alah. Madzhab Maliki, syafi'i dan Hanbali berpendapat, bahwa Ju'alah boleh dilakukan dengan alasan:

a. Firman Allah : Penyeru-penyeru itu berkata: "kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya." QS. Yusuf: 72

b. Dalam hadits diriwayatkan, bahwa para sahabat pernah menerima hadiah atau uupah dengan cara ju'alah berupa seekor kambing karena salah seorang diantara mereka berhasil mengobati orang yang dipatuk kalajeking dengan cara membaca surat al-fatihah. Ketika mereka ceritakan hal itu kepada Rasulullah, karena takut hadiah tidak halal. Rasulullah pun ternyata seraya bersabda: "tahukah anda sekalian, bahwa itu adalah jampi-jampi(yang positif). Terimalah hadiah itu dan beri saya sebagai."(HR. Jamaah, mayoritas ahli hadits An Nasa'i)

5. Jual beli pelelangan (muzayadah), dimana pelelangan itu, boleh berdasarkan ijma' (consensus) kaum muslimin. Pelelangan adalah penawaran barang di tengah keramaian. Lalu para pembeli saling menawar dengan harga tertinggi sampaikepada batas harga tertinggi yang ditawarkan, lalu terjadilah transaksi, dan si pembeli bisa mengabil barang yang dijual.


--------***--------

Mau Penghasilan Uang lewat ONLINE tanpa modal:
1. Dapatkan uang dollar dengan Cryptohuge Gratis USD 100

0 komentar:

Post a Comment